PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah. Menurutnya, keputusan tersebut sangat berpihak kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.
“Kebijakan ini meringankan beban warga sekaligus menjadi langkah tepat untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucapnya, Senin 1 September 2025.
DPRD memberikan dukungan terhadap langkah Pemko yang selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam tata kelola pajak daerah yang adil dan sehat.
“Dengan adanya kepastian tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat lebih tenang sekaligus semakin disiplin dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak,” ungkapnya. (yud)












