Warga Kotim Diminta Bayar PBB-P2 Tepat Waktu, Batas Akhir 30 September

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala Bappenda Kotim, Ramadansyah.

SAMPIT (Kotim) mengingatkan masyarakat agar melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 September 2025. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menegaskan pentingnya kedisiplinan wajib pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 itu akhir September atau tanggal 30 September. Lewat dari itu, maka denda,” ujarnya.

PBB-P2 menjadi salah satu penopang utama pendapatan asli daerah (PAD). Pada APBD murni 2025, target penerimaan dari sektor ini ditetapkan sebesar Rp10 miliar. Hingga kini, realisasi penerimaan sudah lebih dari Rp8 miliar atau sekitar 80 persen.

Bapenda optimistis target tersebut dapat tercapai, bahkan berpotensi melampaui, sebagaimana tahun lalu yang menembus Rp15 miliar. “Sebagian masyarakat itu menunggu hari-hari akhir, baru membayar,” kata Ramadansyah. (nardi)

baca juga ...  PT GAP Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!