Mukhtarudin Dilantik Jadi Menteri P2MI, Anggota Komisi I DPR Andina Narang: Kalteng Bangga

IST/BERITA SAMPIT - Tangkapan layar instastory instagram ucapan selamat dari Politisi Fraksi Nasdem, Andina Theresia Narang.

– Presiden Prabowo Subianto melantik Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Kepala BP2MI di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Politikus Golkar asal (Kalteng) itu menggantikan Abdul Kadir Karding yang memimpin kementerian sejak Oktober 2024.

Ucapan selamat datang dari Anggota Komisi I DPR sekaligus rekan sesama legislator asal Kalteng, Andina Theresia Narang.

“Kalteng Bangga! Selamat Abangku @Mukhtarudin..,” tulis anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini lewat unggahan instastory Instagramnya. “Semoga Amanah dan Tuhan memberkati.”

Mukhtarudin sebelumnya menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia dikenal sebagai putra asli Kalteng yang menerima penghargaan Tokoh Peduli Daerah Terbaik 2023. Sejak 2004, ia duduk di Senayan dengan fokus pada isu energi, lingkungan hidup, dan bencana alam di Komisi VII DPR.

IST/BERITA SAMPIT - Presiden Ptabowo saat melantik Mukhtarudin sebagai menteri P2MI.

Presiden Prabowo menegaskan pengangkatan Mukhtarudin bertujuan memperkuat perlindungan pekerja migran, salah satu prioritas pemerintahannya. Usai dilantik, Mukhtarudin menyatakan siap menjalankan amanah tersebut.

“Kami akan memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari eksploitasi,” ujarnya.

Ia berjanji fokus pada peningkatan pelatihan keterampilan, penguatan regulasi untuk mencegah penempatan ilegal, serta memperluas kerja sama bilateral dengan negara tujuan pekerja migran.

Pelantikan yang dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan jajaran Kabinet Merah Putih ini menjadi bagian dari perombakan kabinet. Mukhtarudin kini memimpin Kementerian P2MI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk periode 2025-2029.

(Syauqi)

baca juga ...  Garis Kemiskinan di Kalteng September 2024 Tercatat Rp641.524 Per Kapita Per Bulan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!