SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah yang bersumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim kepada organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.
Senin 15 September 2025 sejumlah pejabat dijadwalkan menghadiri panggilan resmi Kejari Kotim. Dalam surat bernomor PRINT 03/0.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 24 Juni 2025, pejabat diminta hadir pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim.
Bahkan panggilan tersebut sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu. “Banyak yang dipanggil, sudah beberapa hari lalu surat panggilannya,” ujar AR, salah seorang pegawai di lingkungan Pemkab Kotim menunjukkan bukti panggilannya.
Dari surat tersebut pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan serta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut. Surat pemanggilan ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotim selaku penyelidik, Nur Akhirman.
“Dengan ini kami minta kedatangan Saudara, untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan hibah,” demikian kutipan isi surat panggilan yang ditandatangani resmi Kejari Kotim.
Mereka yang dipanggil diminta untuk menghadap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Budi Kurniawan Tymbas.
Seperti diketahui kasus dugaan penyimpangan dana hibah ini kian menyita perhatian publik, mengingat jumlah anggaran yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah. Bahkan ada organisasi yang menerima Rp1 hingga Rp4 miliar untuk dua tahun anggaran.
Puluhan saksi juga termasuk pejabat daerah dan pengurus organisasi penerima hibah, disebut sudah diperiksa sejak beberapa pekan terakhir.
(Nardi)












