SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AB (23) pada Senin 15 September 2025.
Pelaku yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kotim itu harus berhadapan dengan hukum setelah polisi menyita barang bukti sebanyak 29,19 gram sabu-sabu siap edar.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Suherman membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa mereka menerima informasi dari warga dan gegas mengamankan AB.
“Benar, mendapat informasi dari warga kami langaung bergerak untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Suherman.
AB diamankan di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nopol KH 1036 UN yang pada saat itu berada di Jalan Tidar 4 Gg. Wengga Jaya Agung 7 Rt 008 Rw 002, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Selain 29,19 gram sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam, satu lembar plastik warna biru, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah Hp merk Realme, Satu lembar STNK.
Atas perbuatannya AB disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selama kegiatan penangkapan AB berlangsung aman dan kondusif tanpa ada perlawanan.
(Utomo)












