SAMPIT – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga bandar narkoba berhasil diringkus aparat Polres Kotim pada Senin, 16 September 2025. Lebih mengejutkan, selain menyimpan sabu, salah satu pelaku juga kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar kemarin kita amankan beserta barang bukti,” kata AKP Suherman.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Tidar Baru, Kecamatan Baamang. Dari tangan para pelaku, polisi awalnya menyita lima kantong besar sabu. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah barang bukti bertambah menjadi 10 kantong kecil.
“Kejadian di Jalan Tidar, barang buktinya awalnya lima kantong besar kemudian dikembangkan jadi 10 kantong kecil,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi tentang identitas pelaku, AKP Suherman mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Sampit dan barang bukti berupa senpi rakitan milik pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Orang sini aja, barang bukti Senpi rakitannya kita serahkan kepada Satreskrim,” tambah AKP Suherman.
Sementara itu Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Betul, dari dua pelaku satu orang bawa senjata ini masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Hingga kini Polres Kotim telah berhasil mengamankan ratusan pelaku Tindak Pidana Narkoba dan akan terus gencar memerangi narkoba di wilayah hukumnya.
(Utomo)












