JPU Kejari Siap Limpahkan Perkara Korupsi Proyek SAB Desa Kahingai ke Pengadilan Tipikor

IST/BERITASAMPIT : Jaksa Penuntut Umum Kejari saat menerima tersangka HS perkara korupsi proyek air bersih tahun 2021 dalam proses Tahap II di Kejaksaan Negeri .

– Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Kabupaten kembali bergulir. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin 15 September 2025.

Tersangka tersebut berinisial  HS, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten

Penyerahan berkas diterima langsung oleh JPU Angga Ferdian dan Jimmy Anderson. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan tetap (inkracht). 

Dalam pengembangan perkara, HS ditetapkan sebagai tersangka baru. Jaksa menyatakan berkas HS lengkap secara formil maupun materiil (P-21).

Tahap II dilakukan pada Senin, 15 September 2025, dan setelahnya tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Proses penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri . Untuk sementara, tersangka HS dititipkan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

HS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek SAB Non Standar Perpipaan tahun 2021 yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten . Proyek ini diduga merugikan keuangan negara.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan HS beserta barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan dan penuntutan.

Kejaksaan Negeri melalui JPU, Angga Ferdian dari laporannya membenarkan penyerahan tersangka HS. “Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II terhadap tersangka HS. Penyerahan dilakukan di Kejari dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” jelasnya.

baca juga ...  Polres Katingan Ungkap 8 Kasus Narkotika di Januari, 12 Tersangka Diamankan, 1 DPO

Ia menegaskan, kasus HS adalah bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang sudah diputus pengadilan. “Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sudah inkracht,” pungkasnya. (andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!