LAMANDAU – Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Kabupaten Lamandau kembali bergulir. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin 15 September 2025.
Tersangka tersebut berinisial HS, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Penyerahan berkas diterima langsung oleh JPU Angga Ferdian dan Jimmy Anderson. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pengembangan perkara, HS ditetapkan sebagai tersangka baru. Jaksa menyatakan berkas HS lengkap secara formil maupun materiil (P-21).
Tahap II dilakukan pada Senin, 15 September 2025, dan setelahnya tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Proses penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Untuk sementara, tersangka HS dititipkan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
HS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek SAB Non Standar Perpipaan tahun 2021 yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan HS beserta barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses persidangan dan penuntutan.
Kejaksaan Negeri Lamandau melalui JPU, Angga Ferdian dari laporannya membenarkan penyerahan tersangka HS. “Hari ini kami telah melaksanakan Tahap II terhadap tersangka HS. Penyerahan dilakukan di Kejari Kotawaringin Barat dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk disidangkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kasus HS adalah bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang sudah diputus pengadilan. “Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sudah inkracht,” pungkasnya. (andre)












