PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang, menyoroti kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) yang merugikan negara senilai Rp1,3 triliun yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Penegakan hukum di Kalteng mesti diarahkan sebagai upaya untuk membenahi sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, sebagaimana pula termuat dalam program Presiden Prabowo Subianto pada Asta Cita butir ketujuh, yang diharapkan transparan, serta berfokus pada kesejahteraan rakyat,” tulis Teras Narang dalam akun Facebook pribadinya, Senin, 22 September 2025.
Ia menyebut dinamika hukum yang belakangan mencuat patut menjadi perhatian serius. “Ini catatan penting yang ingin saya sampaikan atas dinamika penegakan hukum yang terjadi di Kalteng akhir-akhir ini yang konon katanya diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah,” ujarnya.
Teras mengapresiasi langkah Kejati Kalteng dalam mengusut kasus tersebut. “Langkah hukum yang kini sedang dilakukan Kejati Kalteng, saya berikan apresiasi dan mesti didukung semua pihak tanpa terkecuali serta diharapkan prosesnya dilakukan dengan sungguh cermat,” katanya.
Menurut dia, angka kerugian yang ditaksir hingga triliunan rupiah sangat berarti bagi pembangunan daerah, terlebih saat transfer dana dari APBN ke daerah sedang menurun. Karena itu, ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik, serta transparansi dalam pembagian dana bagi hasil sumber daya alam.
“Mari kita kawal bersama semangat penegakan hukum di Kalteng. Sekaligus mendorong agar seluruh pihak sungguh bekerja bersama untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah Kalteng, bukan untuk kepentingan perseorangan atau golongan semata,” pungkas Teras.
(Syauqi)












