Kadis ESDM Kalteng Bungkam Soal Evaluasi RKAB PT IM yang Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

SYAUQI/BERITA SAMPIT -Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway saat diwawancarai awak media usai diperiksa penyidik Kejati Kalteng.

– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Kalteng), Vent Christway, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Vent diperiksa sejak pagi hingga malam di Gedung Kejaksaan Tinggi , Senin, 22 September 2025. Ia baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ditanya mengenai evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM dari tahun 2020-2025, Vent enggan berkomentar.

“Saya rasa itu materi penyidikan, saya gak bisa sampaikan. Yang pasti pada hari ini saya sudah memenuhi kewajiban sebagai Kepala Dinas ESDM, sebagai saksi terhadap apa yang menjadi materi penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalteng,” kata Vent saat dicegat wartawan di gedung Kejati Kalteng.

Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah provinsi mendukung langkah penegakan yang dilakukan kejaksaan. “Pada prinsipnya kami mendukung terhadap langkah-langkah penegakan yang dilakukan Kejati Kalteng. Pemerintah provinsi selalu berusaha menata kegiatan pertambangan, terutama terkait pertambangan zirkon, untuk memperbaiki tata kelola,” ujarnya.

Vent kembali menolak menjelaskan lebih jauh soal evaluasi RKAB. Vent mengatakan, hal itu merupakan ranah penyidik.

“Saya rasa itu nggak bisa saya jelaskan sekarang karena ini menyangkut materi yang diperiksa atau disidik oleh kejaksaan. Nanti mungkin kejaksaan saja yang menjelaskan,” katanya.

Ia mengakui sebagian pemeriksaan oleh penyidik berkaitan dengan RKAB. “Ya ada sebagian,” kata dia.

Pada pemeriksaan itu, Vent dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada sekitar 20 pertanyaan (sampai malam), karena kita harus jelaskan secara detail agar duduk permasalahannya bisa lebih jelas dan pihak kejaksaan tinggi bisa menganalisa itu,” ujar Vent.

Sebelumnya, pada Jum'at 19 September 2025, Vent juga menjalani pemeriksaan selama kurang lebih belasan jam di kantor Kejati Kalteng.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Kalteng melakukan penyegelan terhadap pabrik dan area tambang PT IM. Perusahaan itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, . Izin diterbitkan Bupati pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020.

Namun, PT IM tak hanya mengandalkan lahan konsesinya. Dengan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng, perusahaan seolah menjual zirkon dari tambang berizin. Faktanya, mereka membeli hasil tambang masyarakat di dan melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lain. Penyimpangan RKAB itu diduga membuka jalan bagi PT IM menyalurkan zirkon, ilmenit, dan rutil ke pasar domestik maupun ekspor sepanjang 2020-2025.

Skema tersebut disebut merugikan negara Rp1,3 triliun, baik dari sisi keuangan, pajak daerah, kerusakan lingkungan, maupun pembiaran tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Berdasarkan Annual Report 2024, PYX Resources perusahaan yang tercatat di Bursa Saham Australia dan Bursa Saham London mengakui PT IM sebagai aset. PYX pun disebut sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat. Di , kantor PYX Resources dan PT IM diketahui berada di satu lokasi bangunan.

Selain Menyegel Pabrik PT IM, Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap CV Dayak Lestari yang terafiliasi dengan PT IM di Jalan Mangkurabang Kota .

(Syauqi)

baca juga ...  Disperindag Kalteng Awasi Pasar, Pastikan Gula Rafinasi Tak Beredar untuk Konsumsi Masyarakat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!