KUALA KURUN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan visitasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 di Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan yang dipusatkan di ruang MMC Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Gunung Mas.
Wakil Ketua KI Provinsi Kalteng, Linggarjati, mengatakan salah satu agenda utama monitoring dan evaluasi (Monev) tahun ini adalah visitasi langsung ke setiap badan publik di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Gunung Mas.
“Kami ingin melihat secara langsung kesiapan badan publik di Kabupaten Gunung Mas, termasuk sarana dan prasarana PPID, serta sejauh mana standar pelayanan informasi kepada masyarakat telah berjalan sesuai dengan regulasi,” ujar Linggarjati seperti dilansir dari MMC Gumas pada Senin 22 September 2025.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dilaksanakan setiap badan publik. Karena itu, KI Kalteng tidak hanya melakukan monitoring dan evaluasi, tetapi juga memberikan pembinaan dan masukan agar pelayanan informasi semakin transparan, cepat, dan akuntabel.
“Kami berharap PPID di Kabupaten Gunung Mas semakin siap memberikan layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong melalui Kepala Diskominfosantik, Ruby Haris, menyambut baik kedatangan tim KI Kalteng. Menurutnya, visitasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Gunung Mas berjalan sesuai aturan dan kondisi di lapangan.
“Sejumlah sarana dan prasarana telah disiapkan untuk mendukung pelayanan informasi publik, antara lain ruang layanan informasi dengan fasilitas komputer yang terhubung internet, meja kursi, formulir permintaan informasi, register permintaan informasi, serta alur permohonan informasi yang jelas,” bebernya.
Selain itu, PPID Utama juga mengoordinir layanan informasi di perangkat daerah seperti DPMPTSP, Disnakertrans, Dinsos, dan Disbubpar. Pemkab Gunung Mas juga menyediakan aplikasi pelayanan publik, memanfaatkan media sosial resmi (Facebook, YouTube, Instagram), serta videotron sebagai sarana penyebaran informasi.
“PPID Utama selama ini telah mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi berupa Daftar Informasi Publik (DIP) dari PPID Pelaksana. Kami juga sudah menyiapkan klasifikasi informasi publik di website PPID Gunung Mas, serta mendorong inovasi e-government berbasis teknologi informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Ruby.
Ia menambahkan, ke depan Diskominfo Gunung Mas bersama Komisi Informasi berencana mendorong pengelolaan PPID hingga tingkat desa. Sosialisasi dijadwalkan mulai tahun 2026, sehingga keterbukaan informasi publik semakin merata dan dapat langsung dirasakan masyarakat luas. (ale)












