KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Seruyan Tengah. Seorang pria berinisial Liling Effendi alias Cina (59) ditangkap di rumahnya di Jalan Eks Sarpatim Km 31, Desa Ayawan, pada Kamis 4 September 2025 malam.
Kapolres Seruyan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu siap edar,” jelasnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 17,45 gram, timbangan digital, sendok takar sabu, pipet kaca, plastik klip, hingga dua tas berisi perlengkapan lainnya. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp4,75 juta yang diduga hasil transaksi narkoba juga ikut disita petugas.
“Tersangka mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambah Iptu Dwi.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan peredaran sabu di Seruyan. “Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda,” tegas Kasat Resnarkoba.
(ASY)












