Warga Kalteng Masih Bisa Nikmati Pembebasan Tunggakan PKB sampai Akhir Tahun

IST/BERITASAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo.

(Kalteng) kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025.

Program yang awalnya digelar sejak 23 Juni hingga 23 September 2025, dalam rangka Hari Jadi ke-68 Kalteng, kini resmi diperpanjang melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bapenda Kalteng Nomor: 973/2533/II/Bapenda/2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan kebijakan tersebut mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan.

“Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” kata Anang melalui keteranganya dikutip, Rabu, 24 September 2025.

Ia menegaskan, langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami percaya perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan masyarakat serta berdampak positif terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menyebut bersama pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi program ke seluruh daerah.

Dengan begitu, manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di berbagai kabupaten/kota.

“Kolaborasi ini menjadi upaya nyata agar masyarakat semakin sadar pentingnya taat pajak. Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  DPRD Kalteng Tekankan Optimalisasi PAD dan Reformasi Birokrasi dalam RPJMD Baru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!