PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial M, 37 tahun, di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km 2,5, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Dari penangkapan itu, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 2,32 gram, Senin, 29 September 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam dompet headset hitam di kamar pelaku.
Barang bukti lain berupa satu sendok sabu, sebuah telepon seluler, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi juga turut disita.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain di Palangka Raya.
(Syauqi)












