KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan BI, mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik SH, membenarkan penetapan tersebut.
“BI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Robi kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Dari hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp835.768.280.
Menurut Robi, tersangka BI selaku Kepala Desa Tewang Papari pada periode 2017–2022 bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa selama masa jabatannya.
“Tersangka diduga menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke Kas Daerah, serta menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP.
Kejari Katingan juga menegaskan bahwa penahanan terhadap BI dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya selama proses hukum berlangsung.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik korupsi,” tutupnya.
(Bitro)












