Dana Diselewengkan, Mantan Kepala di Ditangkap Kejari

IST/BERITASAMPIT - Mantan BI Kepala Tewang Papari resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri .

KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan BI, mantan Kepala Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana (DD) dan Alokasi Dana (ADD). Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri , Subari Kurniawan SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik SH, membenarkan penetapan tersebut.

“BI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Robi kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Dari hasil penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten , ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana . Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp835.768.280.

Menurut Robi, tersangka BI selaku Kepala Tewang Papari pada periode 2017–2022 bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan selama masa jabatannya.

“Tersangka diduga menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke Kas Daerah, serta menggunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 KUHP.

Kejari juga menegaskan bahwa penahanan terhadap BI dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA selama proses berlangsung.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna mewujudkan pengelolaan dana yang bersih dari praktik korupsi,” tutupnya.

(Bitro)

baca juga ...  Cegah Peredaran Narkoba di Wilayah Pesisir, Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Warga Pegatan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!