PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menilai kebijakan transfer dana daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) perlu dievaluasi agar penerapannya lebih adil dan proporsional di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Edy, keadilan fiskal merupakan fondasi penting bagi pemerataan pembangunan nasional. Ia menilai bahwa pelaksanaan mekanisme transfer dana daerah selama ini masih menimbulkan ketimpangan antara daerah penghasil dan non-penghasil sumber daya alam.
“Pemerintah daerah memahami kompleksitas kebijakan fiskal nasional. Karena itu, perlu evaluasi bersama agar mekanisme transfer dan DBH benar-benar mencerminkan keadilan fiskal,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Berita Sampit, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menuturkan, beberapa provinsi di Kalimantan mengalami penurunan transfer dana cukup tajam dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data, Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan 46 persen, dan Kalimantan Timur bahkan mencapai 73 persen.
“Penurunan ini berdampak pada kemampuan daerah melaksanakan program pembangunan. Meski begitu, kami memahami bahwa pemerintah pusat tengah melakukan penyesuaian fiskal dan tentu akan ada ruang evaluasi,” kata Edy.
Wakil Gubernur juga menyoroti pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum seimbang dengan kontribusi ekonomi daerah penghasil.
“Sebagai contoh, Kalimantan Timur adalah daerah penghasil sumber daya alam, tetapi hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar. Jumlah ini justru lebih kecil dibandingkan beberapa daerah lain yang bukan penghasil,” ungkapnya.
Menurut Edy, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peninjauan ulang terhadap formula pembagian DBH agar seluruh daerah memperoleh ruang fiskal yang sebanding dengan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
“Pembangunan nasional akan berjalan berimbang bila setiap daerah memperoleh porsi fiskal yang adil sesuai potensi dan perannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perubahan formula transfer ke daerah merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menanggapi hal tersebut, Edy Pratowo menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada triwulan pertama 2026.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan dana mengendap di pusat. Prinsipnya, dana publik harus menggerakkan perekonomian di seluruh wilayah. Kami sependapat dengan pandangan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng tetap berkomitmen mendukung kebijakan fiskal nasional, sembari berharap hasil evaluasi mendatang dapat mempertimbangkan kondisi faktual di daerah.
“Kami berharap sinergi antara pusat dan daerah dapat terus diperkuat agar kebijakan fiskal lebih efektif, berimbang, dan berkeadilan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keberhasilan pembangunan nasional bergantung pada sinergi antarpemerintah dan kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
“Kalimantan Tengah siap berkontribusi memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkas Edy.
(Sya'ban)












