SAMPIT – Komitmen meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan publik bagi masyarakat Kotawaringin Timur kembali ditegaskan. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit secara resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penandatanganan ini dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotawaringin Timur pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Perpanjangan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang terpadu, cepat, dan mudah diakses. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit diwakili oleh Dwi Setiyawan, Kepala Bagian Mutu Fasilitas Kesehatan, yang menandatangani dokumen bersama perwakilan DPMPTSP Kotawaringin Timur.
Dwi Setiyawan menyampaikan bahwa keberadaan layanan BPJS Kesehatan di MPP Sampit adalah wujud nyata komitmen untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat Kotawaringin Timur bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, karena berbagai layanan kini terpusat di Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Kolaborasi ini, menurut Dwi, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi layanan publik yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan layanan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan peserta, termasuk memperluas jangkauan layanan melalui berbagai kanal, baik tatap muka maupun digital.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan di MPP Sampit juga dinilai sangat tinggi.
“Kami mencatat, setiap harinya puluhan peserta JKN datang untuk mengurus administrasi kepesertaan, seperti pendaftaran peserta baru, perubahan data, hingga konsultasi layanan. Ini menunjukkan bahwa kehadiran kami di MPP benar-benar dibutuhkan masyarakat,” kata Dwi.
MPP Kotawaringin Timur sendiri merupakan pusat layanan terpadu yang menghadirkan berbagai instansi pemerintah dan non-pemerintah dalam satu lokasi. Konsep “semua urusan dalam satu pintu” diharapkan menjadi solusi layanan publik yang efisien dan terintegrasi bagi masyarakat.
Melalui perpanjangan PKS ini, masyarakat Kotawaringin Timur kini dapat menikmati beragam layanan BPJS Kesehatan langsung di MPP Sampit. Layanan yang tersedia mencakup:
1. Pendaftaran Peserta Baru untuk berbagai segmen kepesertaan.
2. Perubahan Data Kepesertaan (penggantian fasilitas kesehatan, pembaruan alamat, dan koreksi data keluarga).
3. Pencetakan Kartu Digital.
4. Konsultasi dan Edukasi terkait program JKN.
5. Layanan Pengaduan dan Klarifikasi untuk membantu peserta menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan tepat.
Dwi menuturkan, adanya kerja sama ini tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga pelayanan yang lebih cepat dan responsif.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dengan sepenuh hati. Prinsip kami adalah mendekatkan layanan kepada peserta, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan DPMPTSP Kotawaringin Timur, menjadikan pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat membangun birokrasi yang modern dan melayani.(im/adv)












