SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap menempuh jalur hukum terhadap PT Heral Eranio Jaya (HEJ), kontraktor pembangunan Pasar Mangkikit Sampit. Proyek yang sudah dibangun sejak 2015 itu tak kunjung rampung meski sudah hampir sepuluh tahun berjalan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, mengatakan langkah hukum ini ditempuh agar penyelesaian proyek memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Sekarang tahap somasi dan selanjutnya siap menggugat di pengadilan,” ujar Johny, Jumat 17 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menargetkan agar pengambilalihan aset Pasar Mangkikit dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, status kepemilikan aset menjadi sah milik pemerintah daerah.
“Kami ingin masalah ini selesai secara hukum supaya jelas statusnya. Jika langsung diambil alih bisa menyalahi aturan, target kami, tahun ini aset itu bisa kembali ke pemerintah daerah, tentu melalui proses pengadilan,” tambahnya.
Johny menjelaskan, pembangunan Pasar Mangkikit baru mencapai sekitar 70 persen dan dibiayai oleh pihak swasta. Karena itu, bila pengadilan nantinya mewajibkan pemerintah memberikan kompensasi, penilaiannya akan dilakukan oleh pihak independen agar hasilnya objektif.
“Kalau nanti memang harus ada ganti rugi, kami akan minta penilaian dari pihak appraisal untuk menentukan berapa nilai bangunannya dan berapa kewajiban Pemkab,” jelasnya.
Pemerintah daerah sempat berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penilaian aset tersebut. Namun, lembaga itu tidak memiliki kewenangan karena proyek ini berbentuk kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
“Karena bentuknya BGS, KPKNL tidak bisa menilai. Yang berwenang adalah konsultan independen atau pihak appraisal,” terang Johny.
Ia menambahkan, Pemkab Kotim tidak ingin mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Saat ini, somasi pertama telah dijawab oleh pihak perusahaan, dan diharapkan penyelesaian dapat dicapai sebelum somasi ketiga dilakukan.
“Semoga sebelum somasi ketiga sudah ada pembicaraan yang difasilitasi pengadilan supaya cepat selesai,” ucapnya.
Sebagai informasi, pembangunan Pasar Mangkikit dimulai sejak 22 Februari 2015 dengan nilai proyek lebih dari Rp20 miliar. Pasar yang berlokasi di Jalan Antarasi Sampit itu dirancang memiliki tiga lantai dengan kapasitas 578 kios. Namun, hingga kini proyek tersebut belum juga selesai dan menyebabkan banyak pedagang kehilangan tempat berjualan akibat ketidakpastian pembangunan. (nardi)












