SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus lima pelaku pengedar sabu, 14,68 gram sabu siap edar diamakan sebagai barang bukti.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Suherman mengatakan pengungkapan dilakukan di beberapa titik dalam kota Sampit.
“Kami amankan lima orang pelaku di lokasi berbeda. Semuanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Sampit,” kata AKP Suherman pada Minggu 19 Oktober 2025.
Diketahu kelima pelaku berinisial At (51), M (34), MI (39), RA (28) dan MD (28). Dari lima orang pelaku satu diantaranya adalah seorang perempuan.
Pengungkapan kelima pelaku dilakukan dalam waktu lima hari sejak 11 hingga 15 Oktober 2025 lalu. Kelima pelaku kini ditahan di Polres Kotim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Kotim. Penegakan hukum akan terus dilakukan sampai ke akar jaringan,” tegas AKP Suherman.
Polres Kotim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkotika di daerah ini,” pungkasnya.
(Utomo)












