SAMPIT – Rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat tanggapan positif dari Komisi IV DPRD Kotim.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan kondisi keuangan daerah yang kini sedang dalam masa efisiensi berkurang sekitar Rp383 Miliar tahun 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Mariani, menyebut perampingan OPD merupakan langkah wajar selama tidak mengganggu kinerja pelayanan publik. Menurutnya, justru dengan struktur yang terlalu gemuk, anggaran daerah bisa terkuras untuk hal-hal yang tidak efektif.
“Kalau memang cukup dengan dirampingkan, saya tidak masalah. Daripada banyak dianggap pemborosan, ya lebih baik efisien saja. Apalagi kalau dilihat dari jumlah pejabatnya, kalau dirampingkan itu artinya berkurang pejabat eselon 2, sedangkan tiga dan empat cenderung tetap,” ujar Mariani, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menilai, beban kerja di beberapa OPD juga tidak terlalu padat sehingga penggabungan justru bisa membuat kinerja lebih efisien.
“Ada OPD yang kegiatannya tidak terlalu sibuk, kalau satu orang saja bisa mengerjakan, kenapa harus dua atau tiga,” katanya.
Menurut Mariani, langkah perampingan juga relevan dengan situasi keuangan daerah dan nasional yang saat ini tengah ditekan kebijakan efisiensi anggaran.
“Kondisi keuangan sekarang memang berat. Kita juga tahu tahun 2026 nanti seluruh Indonesia terkena efisiensi. Apakah 2027 akan efisiensi belum tahu, Jadi menurut saya bagus saja kalau Pemkab mulai menata dari sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, menjelaskan bahwa kajian perampingan OPD dilakukan atas arahan Bupati Kotim sebagai upaya menyesuaikan struktur organisasi dengan kemampuan keuangan daerah.
“Bupati meminta agar struktur organisasi dibuat lebih ramping namun tetap fungsional. Kajian ini sedang kami susun, termasuk potensi penggabungan enam hingga tujuh OPD,” kata Alang.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027 mendatang.
“Dengan struktur yang lebih efisien, diharapkan kinerja pemerintahan tetap optimal meski anggaran terbatas,” pungkasnya. (nardi)












