SAMPIT – Aksi tak senonoh dilakukan seorang pria berinisial SA (51) di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pria paruh baya itu harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli dua anak di bawah umur di sebuah mess karyawan perusahaan kelapa sawit.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Iyudi Hartanto menjelaskan jika saat ini pelaku telah mereka amankan di kantor Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan serta akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iyudi, Senin 20 Oktober 2025.
Iyudi mengungkapkan perbuatan bejat itu diketahui terjadi pada Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dan kembali berulang esok harinya pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menolak saat hendak dititipkan kembali kepada pelaku. Kepada orang tuanya, korban mengaku sering mendapat perlakuan tak pantas dari SA. Mendengar pengakuan memilukan itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan dan diteruskan ke Polres Kotim.
“Mendengar pengakuan anaknya, pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak keamanan setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” ungkapnya
Iyudi kembali menegaskan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim dan dalam prosesnya, penyidik selalu berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Kotim, Dinas Sosial, serta psikolog guna memastikan penanganan korban berjalan secara profesional dan humanis.
“Polres Kotim berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Kami akan terus fokus pada pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihaknya, yakni, satu lembar baju atasan warna kuning, satu celana panjang kaos warna kuning, satu baju kaos warna pink, dan satu celana panjang jeans warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan anak kepada orang lain. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.
(Oktavianto)











