SAMPIT – Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel mengungkapkan hasil tindak lanjut dari pelaksanaan tes urine terhadap pegawai pemerintah daerah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan total enam orang yang positif narkoba.
“Tiga orang dari tenaga kontrak dan PPPK langsung diberhentikan, sementara ada dua PNS dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat dan ada juga yang nonjob selama satu tahun,” jelas Rihel, Senin 20 Oktober 2025, saat rapat Komisi I bersama Pemkab Kotim dalam pembahasan APBD 2026.
Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut sudah dijatuhkan dan pihaknya tidak bisa membeberkan dari instansi mana pegawai itu berasal.
“Data dan identitas mereka dirahasiakan. Tes urine menggunakan kode nomor, jadi tidak semua pihak tahu hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu hasil tes urine perangkat desa dan kepala desa tidak melalui pihaknya. Pasalnya tiap tes urine hasilnya langsung ke Satuan Narkoba Polres Kotim.
“Kami tidak tahu siapa yang positif atau negatif. Jika ada yang positif, dipanggil secara pribadi dan tanya lebih dalam, diberi kesempatan tes ulang setelah satu hingga dua minggu. Bila tetap positif, baru ditindak lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tes urine dilakukan secara rahasia dan sesuai prosedur. “Tidak ada yang diumumkan terbuka. Yang penting, kita tegaskan ada tindaklajutnya,” tegas Rihel.
Sebelumnnya, anggota Komisi I DPRD Kotim Memey Wulandari menyoroti agar pelaksanaan tes urine jangan hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil konkret. “Jangan sampai tes ini hanya formalitas karena menggunakan anggaran,” ujarnya.
Dirinya mendukung pelaksanaan tes urine pada pegawai OPD hingga ke desa–desa dan kecamatan sebagai langkah pemberantasan narkoba di Kotim. (nardi)












