PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat strategi pengawasan lingkungan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh ialah mewajibkan perusahaan tambang melakukan uji kualitas lingkungan di laboratorium milik Pemerintah Provinsi.
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengatakan langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang menekankan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kami ingin kepatuhan lingkungan dan kontribusi ekonomi berjalan beriringan. Melalui pemanfaatan laboratorium lingkungan daerah, standar kualitas dapat terukur, dan PAD juga meningkat,” ujar Joni dalam keterangannya dikutip, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari arah kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang menegaskan agar sektor pertambangan tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi pembangunan daerah.
Joni menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi hingga September 2025, sebagian besar perusahaan tambang yang berada di bawah kewenangan provinsi telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Namun, masih ada empat perusahaan yang diberikan sanksi administratif karena belum memenuhi unsur teknis seperti pengelolaan air limbah dan penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Tahun ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang kami beri sanksi administratif. Sifatnya pembinaan agar mereka segera memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan lingkungannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama yang menyebabkan ketidaktaatan perusahaan adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami aspek teknis lingkungan hidup, khususnya di bidang pengelolaan limbah dan pemantauan kualitas lingkungan.
“Sebagian perusahaan masih belum memiliki tenaga ahli lingkungan yang kompeten. Ini menjadi perhatian kami agar ke depan ada peningkatan kapasitas SDM,” ujarnya.
DLH Kalteng, lanjutnya, berkomitmen membantu pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan teknis bagi perusahaan agar standar pengelolaan lingkungan dapat terpenuhi secara konsisten.
Selain memperketat pengawasan, DLH Kalteng menilai bahwa pengelolaan lingkungan tidak hanya kewajiban administratif, tetapi juga peluang ekonomi daerah.
Pemanfaatan laboratorium lingkungan daerah memungkinkan perusahaan tambang melakukan pengujian secara resmi dan terstandar, sekaligus menambah pemasukan bagi kas daerah.
“Dengan adanya laboratorium milik pemerintah, perusahaan bisa mendapatkan layanan uji lingkungan yang kredibel, sementara daerah memperoleh kontribusi nyata dari aktivitas tersebut,” terang Joni.
Joni menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan implementasi dari instruksi Gubernur Agustiar Sabran yang meminta agar sektor pertambangan di Kalteng memberikan nilai tambah, baik melalui kepatuhan terhadap regulasi maupun optimalisasi kontribusi terhadap PAD.
“Pak Gubernur menekankan agar sektor pertambangan menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan. Kepatuhan lingkungan dan kontribusi PAD adalah dua aspek penting yang harus dijaga,” pungkas Joni.
(Sya'ban)












