PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meluncurkan aplikasi Huma Betang, inovasi digital yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Borneo Digital Economy Creative Festival (Decafest) 2025, yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kalimantan Tengah di Duta Mall Palangka Raya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, mengatakan bahwa peluncuran aplikasi Huma Betang menjadi langkah konkret Pemprov Kalteng dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital. “Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan,” tegas Agustiar.
Ia menjelaskan, pengembangan aplikasi Huma Betang merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat.
“Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujarnya.
Menurut Gubernur, hadirnya layanan digital seperti Huma Betang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.
“Saya berharap, kehadiran aplikasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, sehingga Pendapatan Asli Daerah juga ikut meningkat,” tambahnya.
Agustiar juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pengembangan aplikasi tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerja nyata Bapenda, Polda Kalteng, Jasa Raharja, Bank Kalteng, dan tentunya Bank Indonesia yang telah berkolaborasi dalam persiapan peluncuran Aplikasi Huma Betang,” kata Gubernur.
Ia menegaskan, keberhasilan transformasi digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan memerlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
“Dalam membentuk ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Sementara itu, aplikasi Huma Betang kini sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor secara online tanpa perlu antre di kantor Samsat.
(Sya'ban)












