Oknum Kades Tumbang Bahanei Diduga Korupsi Rp273 Juta, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari

IST/BERITASAMPIT  - Ketika proses pelimpahan oknum Kades Tumbang Bahanei.

KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres melalui Unit III Tipidkor melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana (DD) dan Alokasi Dana (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin 27 Oktober 2025.

Tersangka dalam kasus tersebut berinisial RM (30), yang merupakan oknum Kepala Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.

Proses pelimpahan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres , AKP Faisal Firman Gani didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personel Unit Tipidkor.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari , berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi wujud keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar tepat sasaran dan transparan.

“Sesuai arahan dan komitmen tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kapolres juga berpesan agar dana digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan bukti keseriusan dan profesionalisme Polres dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke tahap penuntutan,” bebernya.

Dia menjelaskan, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan DD serta ADD Tahun Anggaran 2023. 

Modus yang dilakukan antara lain mengelola anggaran di luar kewenangannya, melakukan markup (pengelembungan harga) dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

baca juga ...  Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Cat, Warga Ketapang Ini Diciduk Polisi Saat Warga Pulang Kerja

“Berdasarkan hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten , perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp273.077.601,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!