KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas melalui Unit III Tipidkor melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas pada Senin 27 Oktober 2025.
Tersangka dalam kasus tersebut berinisial RM (30), yang merupakan oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.
Proses pelimpahan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Faisal Firman Gani didampingi PS Kanit Tipidkor Aiptu Holong Siregar beserta personel Unit Tipidkor.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas, berdasarkan surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi wujud keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar tepat sasaran dan transparan.
“Sesuai arahan dan komitmen tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kapolres juga berpesan agar dana desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gunung Mas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke tahap penuntutan,” bebernya.
Dia menjelaskan, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan DD serta ADD Tahun Anggaran 2023.
Modus yang dilakukan antara lain mengelola anggaran di luar kewenangannya, melakukan markup (pengelembungan harga) dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp273.077.601,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ale)












