DPRD Sahkan Perubahan Raperda Menjadi Peraturan Daerah

KASONGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten akhirnya memberikan persetujuan terhadap hasil evaluasi Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan ini mengubah Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Persetujuan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Kahbul Mustiman, melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten . Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten , termasuk Wakil Bupati Firdaus.

“Proses ini merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan, agar Raperda yang telah dievaluasi oleh Gubernur bisa sah menjadi Perda,” kata Sekwan Kahbul Mustiman usai rapat paripurna, Selasa (28/10).

Proses persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pertama pada masa persidangan pertama tahun sidang 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati penandatanganan penetapan dan berita acara persetujuan atas Raperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD , Marwan Susanto.

Menurut Marwan Susanto, persetujuan ini adalah langkah penting dalam meningkatkan efektivitas di Kabupaten . “Dengan disahkannya Perda ini, kami berharap struktur perangkat daerah yang lebih optimal akan tercipta. Ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan di daerah, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Marwan setelah rapat.

Selain seluruh anggota DPRD, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati , unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta staf ahli dari masing-masing fraksi DPRD.

Dokumen penandatanganan berita acara hasil persetujuan Raperda tersebut tidak hanya diserahkan kepada DPRD Kabupaten , namun juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten . Wakil Bupati Firdaus menerima dokumen tersebut sebagai tanda sahnya peraturan daerah yang baru.

baca juga ...  Ini Besaran  APBD Katingan 2020

Proses ini adalah langkah lanjutan dari evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur terhadap Raperda yang diajukan oleh DPRD sebelumnya. Evaluasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum Raperda bisa diundangkan menjadi Perda.

Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan pembentukan dan penataan perangkat daerah di Kabupaten akan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah. Pembentukan perangkat daerah yang baik juga diharapkan dapat mendukung kelancaran program-program pembangunan daerah.

Setelah disahkan, Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengaturan dan pembentukan perangkat daerah yang lebih tepat sasaran. Hal ini juga akan memperkuat struktur di Kabupaten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Wakil Bupati , Firdaus, menyambut baik persetujuan tersebut dan berharap implementasi Perda ini dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, Perda ini akan memberikan kepastian dalam pengelolaan perangkat daerah, yang pada gilirannya akan mendukung tercapainya tujuan pembangunan di Kabupaten .

DPRD , melalui ketua dan anggota dewan, juga mengungkapkan harapan besar agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan perubahan-perubahan yang terkandung dalam Perda ini untuk kemajuan Kabupaten .

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!