KUALA KURUN – Upaya Polres Gunung Mas dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial TP (31) yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Kecamatan Tewah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Aksi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya tim bergerak cepat ke lokasi.
“Menindaklanjuti laporan dari warga, tim kami melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat petugas datang, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil kami amankan,” ungkapnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram yang disimpan pelaku di dalam tabung aluminium warna silver di atas kasur di kamar rumahnya.
Selain itu, ditemukan pula alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa kristal, sendok sabu, serta bundelan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Dikatakannya bahwa, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gunung Mas dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada kami. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan pernah berhenti memberantasnya. Tujuan utama kami adalah menyelamatkan generasi muda Kabupaten Gunung Mas dari jeratan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka TP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat sebagai pengguna aktif sekaligus pengedar kecil di wilayah Kecamatan Tewah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Pada kesempatan ini juga, ia menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan operasi penegakan hukum terkait peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat peredaran gelap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika,” tutupnya. (ale)












