Bapenda Ingatkan Tenggat PBB-P2 hingga 31 Oktober, Warga Diminta Segera Lunasi Pajak

IST/BERITASAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah , Zulkadri.

– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten , Zulkadri, mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada 31 Oktober 2025. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

“Pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Jadi kami berharap masyarakat bisa tepat waktu melakukan pembayaran,” ujar Zulkadri, Jumat 31 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung kemajuan Kabupaten .

“Kita ingin masyarakat paham bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk pembangunan yang bisa dirasakan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda , Dody Wijaya, menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan enam bulan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada bulan Mei lalu. Penetapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kalau dihitung enam bulan dari bulan Mei, maka jatuhnya di akhir Oktober. Jadi 31 Oktober adalah batas akhir yang resmi kami tetapkan untuk pembayaran PBB-P2 tahun ini,” terang Dody.

Ia mengingatkan, wajib pajak yang menunda pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar satu persen per bulan dengan maksimal keterlambatan 24 bulan atau denda setara 24 persen. Jika setelah batas waktu tersebut pajak belum dibayar, pihaknya akan mengirimkan surat teguran hingga melakukan penagihan langsung ke rumah wajib pajak menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

baca juga ...  KH Suriyadi Nahkodai PCNU Pulang Pisau, Siap Perkuat Moderasi dan Kemitraan dengan Pemerintah Daerah

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda menyediakan berbagai metode pembayaran, seperti melalui aplikasi V-Tex Mobile, kantor pos, layanan Betang Mobile Bank Kalteng, dan Mall Pelayanan Publik (MPP). Selain itu, kata Dody, pihaknya juga tengah memproses kerja sama dengan gerai ritel Alfamart agar pembayaran semakin mudah diakses.

“Kami berupaya memberikan kemudahan agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu,” tutupnya. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!