SAMPIT – Dugaan adanya praktik jual beli tanah milik warga oleh Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM) senilai Rp2 miliar, mendapat sorotan serius dari DPRD Kotim.
Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Hendra Sia, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Ia menilai, tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat.
“Terkait apa yang diinginkan masyarakat, pemerintah daerah harus segera turun tangan menangani persoalan ini,” tegas Hendra Sia, Sabtu 1 November 2025.
Politisi Perindo ini menegaskan apabila benar kepala desa menjual tanah masyarakat, maka itu sudah menyalahi kewenangan dan harus diproses sesuai aturan
Menurutnya, langkah cepat pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Desa Waringin Agung.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat yang saat ini sudah merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri.
“Pemerintah daerah juga harus merespons apa yang menjadi tuntutan warga demi menjaga kondusifitas wilayah. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah karena lambannya penanganan,” lanjutnya.
Sebelumnya, warga Desa Waringin Agung melakukan aksi protes besar-besaran terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa setempat. Mereka menuding Kades telah menjual tanah seluas 103 hektare milik warga kepada PT BUM tanpa persetujuan masyarakat, dan menerima uang Rp1,5 miliar di rekening pribadinya, dengan sisa Rp500 juta dijanjikan akan dibayarkan kemudian.
Masyarakat juga menolak pembangunan gedung serbaguna yang dihibahkan perusahaan karena berdiri di atas lahan yang telah direncanakan sebagai area pasar desa. Warga mendesak agar Kades segera dicopot karena dianggap tidak lagi layak memimpin. (Nardi)












