PALANGKA RAYA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia yang dinilainya sudah mengkhawatirkan. Ia menyebut, meski setiap tahun jutaan pasangan menikah, angka perceraian juga meningkat signifikan.
“Perceraian di Indonesia lampu kuning. Dua juta dua ratus ribu orang kawin setiap tahun, tapi 35 persen orang cerai setiap tahun. Perceraian itu mengerikan,” ujar Nasaruddin Umar saat membuka peresmian Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Jumat, 7 November 2025.
Ia menjelaskan, mayoritas perceraian itu terjadi pada pasangan muda yang baru membangun rumah tangga lima tahun ke bawah. “Delapan puluh persen perceraian terjadi pada pasangan muda,” katanya.
Setelah bercerai, tak sedikit janda muda yang kemudian menjalani pernikahan bawah tangan, yakni pernikahan yang tidak dicatat secara resmi di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Meskipun sah menurut hukum agama, pernikahan bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara dan berpotensi menimbulkan masalah sosial serta hukum, terutama terkait hak anak dan istri.
“Jandanya masih muda, anaknya masih kecil-kecil, berpotensi untuk macam-macam. Bahkan untuk perkawinan bawah tangan, didominasi oleh janda-janda muda tadi,” sebut Nasaruddin.
Ia menegaskan, perceraian dapat menciptakan kemiskinan baru dalam masyarakat. Ketika suami meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah, maka perempuan dan anaklah yang paling terdampak.
“Kalau ada perceraian terjadi, maka pasti muncul orang miskin baru. Siapa orang miskin baru itu? Anak-anak dan yang kedua adalah perempuan. Laki-laki enggak ada bekasnya. Susah menjadi janda di Indonesia, budaya tidak mendukung itu. Pasti perempuan yang salah, padahal belum tentu,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, memperpanjang usia pernikahan di Indonesia merupakan pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Agama dan seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Ia menilai, universitas berbasis agama perlu ikut berperan dalam menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat.
“Maka dari itu, PR Kementerian Agama beserta universitas Islam di Indonesia adalah bagaimana agar melanggengkan pernikahan itu. Tantangan kami ke depan, bagaimana mengutuhkan rumah tangga-rumah tangga ke depan,” tuturnya.
Ia menambahkan, kekokohan rumah tangga menjadi fondasi utama bagi terbentuknya masyarakat dan negara yang ideal.
“Tidak mungkin ada negara ideal tanpa masyarakat yang ideal. Dan tidak mungkin ada rumah tangga yang utuh tanpa didukung oleh orang-orang beriman. Maka dari itu, di situlah fungsi kampus keagamaan, untuk mencetak individu-individu yang beriman baik,” kata Nasaruddin.
(Syauqi)












