SAMPIT – Suasana tegang menyelimuti halaman Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1B, Senin 10 November 2025. Ratusan anggota Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Seruyan mendatangi gedung pengadilan untuk mengawal sidang putusan tiga warga mereka Chandra, Leo, dan Abai, yang didakwa terkait kasus senjata tajam dan dugaan pengrusakan.
Mereka datang bukan sekadar untuk mendukung, tetapi juga menuntut keadilan bagi tiga putra Dayak yang disebut hanya menjalankan tradisi leluhur.
Kuasa hukum ketiganya, April H Napitupulu, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar hukum dan mengabaikan nilai adat. Ia menegaskan, barang bukti yang disebut “senjata tajam” dalam dakwaan adalah mandau, simbol kehormatan dan identitas budaya Dayak.
“Mandau itu bukan senjata tajam biasa. Ini adalah kebiasaan yang diakui, sejak bangun tidur mereka sudah membawanya di pinggang. Fakta persidangan membuktikan mereka tidak pernah menghunus atau mengancam dengan mandau tersebut. Tujuh saksi pun menyatakan hal yang sama,” kata April.
Ia juga membantah dakwaan pengrusakan. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat bahwa ketiga warga Seruyan tersebut merusak. Insiden yang terjadi hanyalah dorong-dorongan di sekitar portal kawasan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, dinyatakan di persidangan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Legal standing PT AKPL dipertanyakan. Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan dokumen-dokumen penting seperti NIB atau SK Kementerian Hukum dan HAM yang membuktikan keabsahan perusahaan tersebut. Bagaimana bisa mereka melaporkan warga, sementara status perusahaannya sendiri tidak jelas?” ungkapnya dengan penuh tanya.
Dirinya berharap hakim memutuskan pembebasan (onslah) bagi ketiga terdakwa. Mereka berharap malam ini ketiganya sudah dapat pulang dan berkumpul dengan keluarga.
Sementara itu, Ketua DPC TBBR Seruyan, Ahmad Bujianto menyatakan dukungan penuh dan akan terus mendampingi ketiga anggotanya tersebut.
“Kami dari TBBR akan senantiasa mendampingi anggota kami dan untuk masalah hukum kami serahkan kepada kuasa hukum,” bebernya.
Sementara itu salah seorang perwakilan keluarga terdakwa, Sherly, menyuarakan harapan agar saudara-saudaranya segera dibebaskan.
“Harapannya terkait dengan hari ini supaya saudara-saudara kami yang ada ditahanan bisa dibebaskan,” pungkasnya.
Dengan demikian, masyarakat menanti keputusan hakim yang diharapkan dapat mengedepankan hukum adat dan keadilan bagi warga.
(Utomo)












