SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai. Langkah tersebut diambil setelah kepala desa dinilai tidak memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut segera disahkan melalui surat keputusan (SK) bupati yang kini tengah dalam proses penerbitan.
“SK pemberhentian sementara untuk Kepala Desa Tumbang Tawan sudah kami ajukan ke bupati. Masa pemberhentiannya selama satu bulan,” kata Yudi, Selasa 11 November 2025.
Menurut Yudi, keputusan ini diambil setelah kepala desa yang bersangkutan menerima dua kali teguran tertulis namun belum juga menuntaskan kewajibannya, terutama terkait penyusunan dan penyerahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai ketentuan, setelah diberikan dua kali teguran dan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka langkah berikutnya adalah pemberhentian sementara,” jelasnya.
Yudi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk sanksi administratif karena pengelolaan keuangan desa belum dijalankan sebagaimana mestinya. Selama masa pemberhentian, tanggung jawab pemerintahan desa akan dijalankan oleh sekretaris desa (sekdes) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Statusnya masih kepala desa, hanya saja untuk sementara tugas dan tanggung jawab pemerintahan dijalankan oleh sekdes,” tambahnya.
Ia menjelaskan, masa pemberhentian selama satu bulan itu juga menjadi waktu evaluasi bagi kepala desa untuk memperbaiki administrasi dan menuntaskan laporan keuangan desa. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka sanksi pemberhentian sementara bisa ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.
Ia memastikan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan bersama tim kabupaten yang membidangi pembinaan pemerintahan desa. Dari hasil rapat, seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap untuk pemberlakuan sanksi tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Desa Tumbang Tawan, Tapea, mengaku tidak melakukan penggelapan dana desa dan menyebut bahwa kendala administrasi disebabkan laporan keuangan yang belum disusun oleh bendahara dan perangkat desa.
Sementara itu, Inspektorat Kotim telah lebih dulu mengeluarkan surat hasil pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 yang menuntut penyelesaian sejumlah temuan keuangan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Tumbang Tawan tahun 2024 menemukan saldo kas akhir sebesar Rp114 juta, belanja kurang bukti Rp46,5 juta, selisih belanja Rp9,2 juta, serta pajak yang belum dipungut Rp2,2 juta. (nardi)












