Pemkab Kotim Jatuhkan Sanksi Administratif Kades Tumbang Tawan, Diberhentikan Sementara

NARDI/BERITASAMPIT - Plt Kepala Dinas PMD Kotim, Yudi Aprianur.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap Kepala Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai. Langkah tersebut diambil setelah kepala dinilai tidak memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut segera disahkan melalui surat keputusan (SK) bupati yang kini tengah dalam proses penerbitan.

“SK pemberhentian sementara untuk Kepala Tumbang Tawan sudah kami ajukan ke bupati. Masa pemberhentiannya selama satu bulan,” kata Yudi, Selasa 11 November 2025.

Menurut Yudi, keputusan ini diambil setelah kepala yang bersangkutan menerima dua kali teguran tertulis namun belum juga menuntaskan kewajibannya, terutama terkait penyusunan dan penyerahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai ketentuan, setelah diberikan dua kali teguran dan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka langkah berikutnya adalah pemberhentian sementara,” jelasnya.

Yudi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk sanksi administratif karena pengelolaan keuangan belum dijalankan sebagaimana mestinya. Selama masa pemberhentian, tanggung jawab akan dijalankan oleh sekretaris (sekdes) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“Statusnya masih kepala , hanya saja untuk sementara tugas dan tanggung jawab dijalankan oleh sekdes,” tambahnya.

Ia menjelaskan, masa pemberhentian selama satu bulan itu juga menjadi waktu evaluasi bagi kepala untuk memperbaiki administrasi dan menuntaskan laporan keuangan . Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, maka sanksi pemberhentian sementara bisa ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.

Ia memastikan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan bersama tim kabupaten yang membidangi pembinaan . Dari hasil rapat, seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap untuk pemberlakuan sanksi tersebut.

baca juga ...  Patroli Rutin, Ditpolairud Polda Kalteng Periksa Dokumen dan Alat Keselamatan Kapal di Sampit

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Tumbang Tawan, Tapea, mengaku tidak melakukan penggelapan dana dan menyebut bahwa kendala administrasi disebabkan laporan keuangan yang belum disusun oleh bendahara dan perangkat .

Sementara itu, Inspektorat Kotim telah lebih dulu mengeluarkan surat hasil pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024 yang menuntut penyelesaian sejumlah temuan keuangan.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Tumbang Tawan tahun 2024 menemukan saldo kas akhir sebesar Rp114 juta, belanja kurang bukti Rp46,5 juta, selisih belanja Rp9,2 juta, serta pajak yang belum dipungut Rp2,2 juta. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!