Kalteng Perkuat Pengawasan Benih Sawit, Ribuan Bibit Tersertifikasi Siap Diedarkan

IST/BERITASAMPIT - Tim BP3B saat melakukan penilaian kelayakan mutu benih kelapa sawit di area pembibitan PT Sungai Rangit, Kabupaten , Senin, 10 November 2025.

(Kalteng) melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) Dinas Perkebunan terus memperketat pengendalian mutu benih kelapa sawit yang beredar di wilayahnya.

Pengawasan dilakukan melalui rangkaian monitoring dan sertifikasi benih di empat kabupaten diantaranya, , , Barat, dan , pada 10-12 November 2025.

Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) bersama Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, turun langsung memeriksa kondisi benih di main nursery milik tiga produsen resmi: PT Sungai Rangit, CV Bukit Sawa Makmur, dan KSU Usaha Bersama.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, melalui Kepala UPT BP3B, menjelaskan bahwa proses sertifikasi dilakukan sepenuhnya berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Aturan ini memastikan bahwa setiap benih kelapa sawit yang beredar harus memenuhi standar mutu, mulai dari proses produksi, sertifikasi, hingga pengawasannya,” kata David dalam keterangannya dikutip, Jumat, 14 November 2025.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh benih di tiga lokasi pembibitan tersebut memenuhi standar mutu.

Di PT Sungai Rangit, Kabupaten , tim menetapkan 11.000 batang benih varietas D × P SJ.1 dan D × P SJ.5sebagai benih layak edar untuk Program Kemitraan. Di CV Bukit Sawa Makmur, sebanyak 3.000 batang siap untuk pekebun , serta 5.504 batang lainnya diperuntukkan bagi pengadaan bibit di Barat.

Sementara di KSU Usaha Bersama, Kabupaten , tim menyatakan 11.648 batang varietas D × P SJ.1 memenuhi semua persyaratan sertifikasi.

David menegaskan pentingnya penggunaan benih bermutu untuk menjaga keberlanjutan produktivitas perkebunan sawit rakyat.

“Benih adalah fondasi usaha perkebunan. Karena itu kami memastikan benih yang masuk ke pekebun Kalteng adalah benih legal dan tersertifikasi, baik melalui program pemerintah maupun pembelian langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap benih yang telah lolos sertifikasi wajib dilengkapi dokumen resmi.

“Seluruh benih yang dinyatakan lulus sertifikasi harus disertai Sertifikat Mutu Benih dan label BP3B. Itu menjadi jaminan bahwa bibit tersebut benar-benar terverifikasi,” tegasnya.

Dinas Perkebunan Kalteng menegaskan bahwa pengawasan mutu benih akan terus diperkuat sebagai upaya melindungi pekebun dari peredaran benih palsu dan meningkatkan kualitas produksi sawit rakyat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sertifikasi, sehingga tidak ada lagi bibit palsu atau benih tidak bermutu beredar di lapangan,” tutup David.

(Sya'ban)

baca juga ...  DPMPTSP Kalteng Perkuat Pendampingan, PT SNP Terbantu Atasi Kendala Investasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!