Prinsip Adat Dayak Memegang Teguh Perjanjian, Tokoh Masyarakat Tegaskan Hak Warga Tidak Boleh Diabaikan

WAWANCARA: NARDI/BERITASAMPIT - Tergugat II Leger T Kunum, dalam kasus sengketa lahan di Kecamatan Tualan Hulu saat diwawancarai usai kegiatan pengecekan lapangan.

SAMPIT – Tokoh masyarakat dan warga ikut mengawal dalam Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara tuntutan sengketa lahan di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten (Kotim), Jumat 14 November 2025.

Dalam kegiatan sidang lapangan tersebut, kehadiran tokoh masyarakat Sebungsu, Anggau turut mengapresiasi proses pemeriksaan yang berlangsung tertib dan kondusif, sekaligus membuka fakta-fakta penting mengenai posisi lahan yang dipersengketakan. 

“Apa yang terungkap di lokasi hari itu harus menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan seobjektif mungkin,” ujarnya.

Anggau menegaskan bahwa hak masyarakat sekitar tidak boleh dipinggirkan, karena jauh sebelum adanya sertifikat resmi di era modern, masyarakat lokal sudah lebih dulu menggarap, berladang, dan mengembangkan kehidupan di kawasan itu. 

“Hitam diatas putih itu memang penting, tapi itu baru ada di jaman sekarang, karena sejarah keberadaan masyarakat sudah ada jauh lebih dulu dan itu harus dihargai,” ujarnya. 

Ia berharap hasil pemeriksaan lapangan dapat melahirkan putusan yang terbaik, adil bagi para pihak, dan tidak menghilangkan hak tergugat I maupun tergugat II.

Sementara itu, tergugat II Leger T Kunum kembali menekankan nilai dasar masyarakat Dayak yang menjunjung tinggi komitmen dan kesepakatan. 

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga yang turut hadir dalam pemeriksaan lapangan sebagai bentuk dukungan mempertahankan hak tanah.

Pria yang juga aktif sebagai Damang Tualan Hulu ini mengingatkan bahwa orang Dayak sejak dulu memegang teguh janji sebelum adanya surat menyurat.

“Sekarang sudah ada surat, sudah ada kesepakatan yang ditandatangani, masa mau dibantah lagi? Itu sangat bertentangan dengan prinsip masyarakat Dayak,” katanya.

Menurut Leger, gugatan yang dilayangkan koperasi mempertanyakan hal-hal yang sudah disepakati hanya akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. 

baca juga ...  Kecamatan Baamang Lakukan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur

Ia menegaskan bahwa karakter orang Dayak adalah memegang ucapan dan menghargai kesepakatan. “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Itu harus dipahami dan dijalankan,” tegasnya. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!