PALANGKA RAYA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana memanggil salah satu perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Katingan. Perusahaan tersebut disinyalir telah beroperasi selama 17 tahun namun belum memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengungkapkan bahwa keluhan terkait kewajiban plasma ini merupakan salah satu temuan utama saat dirinya melaksanakan masa reses perseorangan di daerah pemilihan (dapil) Katingan.
“Malah saya terakhir reses di Katingan perusahaan sudah 17 tahun belum ada merealisasi plasma 20 persen. Masyarakat di sana masih terus mengeluh,” ujar Nafsiah, Selasa, 18 November 2025.
Komisi II berencana memanggil manajemen perusahaan terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Meski demikian, proses pemanggilan tidak bisa dilakukan serta merta, melainkan harus melalui mekanisme internal DPRD.
“Kita sudah berencana, cuma kami itu memanggil tidak bisa serta merta. Kami harus laporkan dulu kepemimpinan ini kondisinya,” jelas Nafsiah.
Politisi dari Fraksi Golkar ini menambahkan bahwa masalah ini sudah dibahas dalam rapat internal Komisi II. Menurutnya, kondisi yang terjadi di lapangan sudah sangat parah dan merugikan masyarakat lokal.
“Menurut ibu ini sudah sangat cukup parah.
Tapi itu keluhan masyarakat riil, kepala desa juga ngeluh. Kalau sampai kepala desa mengelu, berarti benar,” tegasnya.
Pihak Komisi II menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat, namun tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional perusahaan.
“Maksud saya kita sama sama menciptakan iklim investasi yang sehat tapi masyarakat di situ sejahtera,” ujarnya.
Setelah melakukan rembuk internal, Komisi II berencana untuk segera memanggil perusahaan tersebut. “Nah ada rencana kami kemarin sudah rembuk, panggil aja nanti kata teman-teman. Nanti mungkin kami usahakan panggil,” pungkasnya.
(Syauqi)












