PULANG PISAU – Upaya pelarian seorang terpidana kasus perlindungan anak berakhir sudah setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menangkap pria berinisial DAS di area perusahaan kelapa sawit PT BAFM, Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa 18 November 2025.
DAS, yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, diketahui melarikan diri dari wilayah hukum tempat ia divonis. Terpidana berusia 26 tahun tersebut sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Penetapan DAS sebagai buronan dituangkan dalam Surat Penetapan DPO Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Sejak saat itu, upaya pencarian dilakukan secara intensif hingga akhirnya posisi DAS terdeteksi berada di Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, melalui Kepala Seksi Intelijen Mugiono Kurniawan, membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan buronan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi kuat mengenai aktivitas DAS di areal perkebunan.
Menurut Mugiono, proses penangkapan tidak dilakukan sendiri. Tim Intelijen Kejaksaan Pulang Pisau melibatkan unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau, Polsek Sebangau Kuala, serta dukungan dari pihak manajemen PT SCP 2 dan PT BAFM.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam penindakan tersebut. Kolaborasi itu dinilai menjadi kunci keberhasilan tim dalam mengakhiri pelarian terpidana yang sudah menjadi buronan lebih dari setahun.
DAS saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, ia akan diterbangkan menuju Kupang untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (ds)












