PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan aspirasi serikat pekerja atau buruh telah terakomodir dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Pihaknya kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang akan mengatur formula perhitungan upah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menanggapi kekhawatiran buruh mengenai kemungkinan suara mereka tidak didengar dalam penetapan UMP. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyerapan aspirasi telah berjalan di tingkat pusat.
“Nggih, kan di pusat sudah teman-teman buruh suaranya didengar yang diakomodir oleh Kementerian,” ujar Farid, Kamis, 20 November 2025.
Farid menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan UMP karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Karena kita belum tahu kenaikan seberapa, kan kita berharap ada kenaikan, tapi kenaikan seperti apa kan ada pertimbangan-pertimbangan yang sudah ada hitungan dari teman-teman di pusat,” jelasnya.
Hingga saat ini, Disnakertrans Kalteng belum menerima informasi resmi mengenai formula perhitungan upah minimum tahun 2026.
“Jadi sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dari Kementrian Ketenagakerjaan RI tentang formulasi upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota tahun 2026,” ujar Farid.
Ia menambahkan, pertemuan terkait penganggaran dan penetapan UMP rencananya akan dilakukan minggu depan. Sebab, selama ini perhitungan upah minimum selalu diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan PP yang spesifik untuk tahun 2026 tersebut belum terbit.
“Biasanya ada kenaikan, tapi kita menunggu dulu. Kami tidak bisa mendahului peraturan tersebut, karena nanti setelah kita membaca peraturan pemerintah tentang upah minimum, baru kita bisa memberikan komentar atau tanggapan,” tegasnya.
Adapun pertimbangan penetapan UMP pada tahun sebelumnya, kata Farid, pasti memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data-data terkait faktor perhitungan tersebut akan diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
(Syauqi)












