SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi, menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna DPRD Sukamara, Senin 24 November 2025.
Dalam paparannya, Nur Effendi menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian tipologi sejumlah perangkat daerah, sekaligus merespons kebutuhan akan pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ia menegaskan bahwa pembentukan Bapenda menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab tantangan fiskal yang dihadapi Kabupaten Sukamara.
“Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, dengan adanya pengurangan alokasi belanja transfer pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara, maka salah satu upaya yang harus dilakukan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Menurutnya, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kelembagaan yang memiliki fokus, kapasitas, dan kewenangan kuat dalam pengelolaan pendapatan. Karena itu, pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri (terpisah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dinilai sangat diperlukan.
Nur Effendi menambahkan bahwa pemisahan fungsi ini akan membuat proses perencanaan, pemungutan, pengawasan, hingga evaluasi pendapatan dapat berjalan lebih terarah dan profesional.
“Dengan demikian, pemerintah daerah berharap potensi PAD bisa digali secara lebih optimal guna memperkuat ketahanan fiskal daerah ke depan,” tukas Nur Effendi. (enn)












