PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani kesepakatan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Aula DPRD Kobar, Rabu 26 Nopember 2025.
Ketiga Raperda tersebut meliputi APBD Tahun Anggaran 2026, Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera.
Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan daerah, karena keputusan ini menjadi landasan bagi perencanaan anggaran, tata kelola filantropi Islam, dan penguatan badan usaha milik daerah.
Proses penandatanganan dilakukan setelah melalui serangkaian diskusi intensif antara eksekutif dan Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kesepakatan bersama ini.
Nurhidayah menekankan bahwa keberhasilan pembahasan ketiga Raperda ini menunjukkan soliditas hubungan kedua lembaga dalam membangun daerah.
“Melalui diskusi yang demokratis dan konstruktif, akhirnya tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait ketiga Raperda tersebut. Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian, masukan, dan koreksi yang membangun demi penyelesaian rancangan ini,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bukti nyata bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. “Kesepakatan bersama ini mencerminkan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, dan merupakan bukti nyata bahwa pembangunan daerah merupakan hasil kerja kolektif,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Hj. Nurhidayah juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD 2026 yang efektif dan mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mengoptimalkan program-program yang telah direncanakan agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kotawaringin Barat.
“Saya mengajak seluruh instansi daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan di tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab, efisiensi, dan berorientasi pada hasil. Kita tidak boleh terpaku pada rutinitas administrasi, tetapi harus mampu menghadirkan inovasi, kolaborasi, dan percepatan kinerja,” ujarnya.
Selain itu, pengesahan Peraturan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana masyarakat di daerah. Pemerintah optimistis peraturan ini akan meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan pemanfaatan zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera dinilai strategis sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah. Pemerintah memandang keberadaan BPR daerah sangat penting dalam memperluas akses layanan keuangan bagi usaha kecil dan menengah.
“Semoga sinergi ini menjadi motor penggerak Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menjadi lebih sukses, lebih kuat, dan lebih sejahtera,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan DPRD berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal pada tahun 2026, sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah secara lebih efektif. (man)












