Komisi II Minta Pengawasan Ketat Barang dan Stok Pangan Jelang Nataru

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim Hendra Sia.

SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Timur (Kotim) Hendra Sia meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan peredaran barang kebutuhan pokok menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 

Ia menilai peningkatan aktivitas jual beli pada akhir tahun kerap dimanfaatkan oknum pedagang untuk menaikkan harga hingga mengedarkan produk kedaluwarsa.

“Ssemua untuk kebaikan masyarakat yang ingin perayaan Natal dan Tahun Baru bisa berlangsung lancar tanpa persoalan harga maupun keamanan sembako,” tegas Politisi Perindo ini, Kamis 27 November 2025.

Menurut Hendra, instansi teknis seperti Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (KUKMPP) harus bergerak lebih cepat dan turun langsung ke lapangan untuk memantau dinamika harga sembako.

Pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar lonjakan harga yang merugikan masyarakat dapat dicegah sejak dini.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga perlu memastikan suplai dan ketersediaan bahan pokok tetap aman. 

Ketersediaan stok yang stabil dinilainya menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan akses yang mudah, terutama saat permintaan meningkat jelang Nataru.

Selain persoalan harga, Hendra menekankan bahwa aspek keamanan pangan wajib menjadi prioritas. 

“Peredaran barang kedaluwarsa merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan masyarakat serta mencederai hak-hak konsumen,” ujarnya.

Karena itu, pengawasan harus dilakukan rutin, tegas, dan menyasar seluruh titik distribusi, mulai dari pasar tradisional hingga ritel modern.

Hendra berharap Diskop UKM Perindag bersama instansi pendukung bisa bertindak lebih proaktif sebelum terjadi gejolak harga atau pelanggaran keamanan pangan. Ia juga mengimbau masyarakat tetap selektif dalam berbelanja dan memastikan masa berlaku produk sebelum membeli. (nardi)

baca juga ...  Komisi II Minta Forum CSR Paparan Hasil Realisasi di Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!