DAD Kotim Tegaskan Pengedar Narkoba Harus Diusir dari Tanah Dayak

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Harian DAD Kotim Gahara saat diwawancarai.

SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) (Kotim), Gahara, menegaskan sikap tegas lembaga adat terhadap keberadaan pengedar narkoba di wilayah Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu. Ia menilai informasi yang disampaikan DAD setempat sangat penting dan harus segera ditindaklanjuti aparat penegak .

Menurut Gahara, DAD Kotim sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan BNNK Kotim dan telah menyepakati kerja sama melalui nota kesepahaman atau MoU. Kerja sama itu menjadi dasar agar lembaga adat bisa terlibat langsung dalam upaya pencegahan maupun penindakan awal terhadap maraknya peredaran narkoba di Kotim.

“Kami sudah bertemu dengan BNNK, sudah ada MoU. Kami menunggu bagaimana realisasinya, agar kelembagaan adat dapat membentuk tim yang bisa ikut andil. Tapi kewenangan tetap ada pada BNNK,” ujar Gahara, Sabtu 29 November 2025.

Ia menekankan perlunya kerja sama erat antara aparatur , masyarakat, dan lembaga adat. Menurutnya, kekuatan terbesar justru ada pada warga karena jumlah masyarakat jauh lebih banyak dibanding para pengedar. Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk berani mengambil sikap tegas.

“Ayo kita usir pengedar dari tanah Dayak, lebih banyak siapa? Pengedar atau masyarakat? Tentu masyarakat yang lebih banyak. Kalau kita sepakat, maka peredaran ini bisa dikurangi, bahkan disikat habis,” tegasnya.

Gahara juga mengungkapkan keprihatinannya atas mudahnya narkoba beredar di Kotim. Ia menyebut, bagi para pengguna, barang haram itu sudah seperti kebutuhan pokok yang dikonsumsi setiap hari. Menurutnya, untuk menghentikan peredaran yang sudah mengakar, diperlukan keberanian, nyali, kekompakan, dan persatuan seluruh elemen masyarakat.

Ia menjelaskan, adat Dayak sebenarnya memiliki aturan lengkap, bahkan tercantum dalam 96 pasal. Namun, DAD tidak memiliki kewenangan untuk memastikan seseorang sebagai pengguna atau pengedar tanpa bukti sah dari aparat.

adat itu ada, lengkap. Tapi untuk memastikan seseorang pengedar atau tidak harus melalui pembuktian. Harus ada tes laboratorium dan barang bukti. Itu kewenangan kepolisian dan BNNK, bukan kami,” tegasnya.

Gahara berharap aparat bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan DAD Kecamatan Cempaga Hulu, karena peredaran narkoba sudah pada tahap yang sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi Dayak di Kotim.

Diberitakan sebelumnya Ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu, Murnelis, meminta aparat penegak segera menangkap para pengedar sabu yang meresahkan warga di Pantai Harapan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat empat orang yang diduga menjadi pengedar sabu dan telah dikenal luas oleh masyarakat setempat, berinisial D, A, S dan R.

Menurut Murnelis, aktivitas peredaran narkoba di itu sudah terjadi secara terang-terangan dan menyasar banyak kalangan, termasuk anak muda. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena semakin merusak generasi penerus.

“Kami akan berkoordinasi dengan DAD Kabupaten untuk membahas kemungkinan penindakan melalui adat, mengingat persoalan narkoba di Kotim sudah sangat memprihatinkan,” tegasnya. (Nardi)

baca juga ...  Darurat Narkoba di Kotim! Sepanjang 2025 Polisi Sita Lebih dari 6 Kilogram Sabu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!