Darurat Narkoba di Kotim! Sepanjang 2025 Polisi Sita Lebih dari 6 Kilogram Sabu

UTOMO/BERITA SAMPIT - Kasatresnarkoba, AKP Suherman bersama Anggota DPRD Kotim, Edy Mashami, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotim, Leo Sihole saat memusnahkan sabu.

SAMPIT – Ancaman narkoba di Kabupaten (Kotim) kian mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Polres Kotim berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkoba dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 6 kilogram.

Data Satresnarkoba Polres Kotim mencatat, sebanyak 126 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 148 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 17 tersangka merupakan perempuan dan 131 lainnya laki-laki. Polisi turut menyita 878 paket sabu dengan berat total 6.024,61 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti narkoba yang diamankan pada 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“2024 itu 4 kilogram dan tahun ini 6 kilogram jumlahnya,” ujar Suherman, Jumat 19 Desember 2025.

Menurutnya jumlah tindak pidana mengalami penurunan namun, jumlah pengungkapan barang bukti berbanding terbalik. Barang haram tersebut sebagian besar masuk dari Kalimantan Barat.

“Sebagian besar dari hasil pengungkapkan kita, dari keterangan tersangka yang diamankan, rata-rata dari Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pada tahun ini ada tiga pengungkapan tersangka dengan barang bukti yang sangat besar.

“Ada sekitar tiga kali pengungkapan, yang pertama dengan barang buki 1 kilo dari awal tahun 2005, kemudian sekitar bulan Mei kalau tidak salah itu ada pengungkapan 2 kilo, dan yang terakhir setengah kilo seminggu yang lalu,” bebernya.

Suherman mengatakan bahwa peredaran narkoba yang terjadi di Kotim masih sangat masif serta telah mencapai pelosok Kotim. Dilihat dari pengungkapan barang bukti yang sangat banyak.

“Ke pelosok juga sudah mulai masuk, terutama di tambang-tambang dan perkebunan,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Pemkab Kotim Lepas Keberangkatan Pemudik Gratis PT Pelni
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!