KUALA KURUN – Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dan Polsek Sepang kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial H (41) berhasil ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 27 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif lalu bergerak cepat menuju lokasi. Saat proses penggerebekan dengan disaksikan kepala desa setempat, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke belakang rumah. Namun, berkat kesigapan dan kejelian petugas, barang bukti tersebut berhasil ditemukan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 69 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,41 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1.500.000, satu unit timbangan digital, sendok sabu, dan satu unit ponsel.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai pukulan telak bagi peredaran narkoba di wilayah Sepang.
“Penangkapan saudara H merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara Satresnarkoba Polres dan Polsek Sepang. Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang 69 paket sabu tersebut, namun anggota kami berhasil mengamankan seluruh barang bukti,” ujarnya Jumat 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang disita menunjukkan peran signifikan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di desa tersebut.
“Dengan disitanya 69 paket siap edar ini, banyak warga telah terselamatkan dari ancaman narkoba. Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (ale)












