SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa aparatur sipil negara yang terindikasi menggunakan narkoba dapat dikenakan hingga sanksi berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari BNNK Kotim terkait hasil tes urine yang menyatakan ada dua ASN yang positif narkoba untuk diproses sesuai ketentuan.
Menurut Kamaruddin, hasil tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim pemeriksa. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk memastikan jenis zat, penyebab, serta bukti pendukung sebelum menentukan sanksi administrasi.
“Semua harus sesuai prosedur. Sanksi bisa ringan seperti teguran, atau berat sampai pemberhentian,” jelasnya, Senin 1 Desember 2025.
Ia menyebutkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan pendampingan Labkesda untuk memastikan apakah hasil positif dipicu penggunaan obat tertentu atau zat terlarang.
“Kami fokus pada administrasi kepegawaian. Untuk sanksi pidana bukan ranah kami,” tambahnya.
Sementara itu sebelumnnya, BNNK Kotim sedang memperdalam hasil positif tiga kepala desa dan dua ASN yang terdeteksi dari tes urine beberapa waktu lalu. Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhamad Fadli, mengatakan sebagian kasus mengarah pada penggunaan obat pereda nyeri, namun satu ASN diduga mengonsumsi sabu dalam jangka panjang meski tanpa bukti fisik saat pemeriksaan.
Fadli mengungkapkan beberapa kades mengaku menggunakan dekstro sebagai doping untuk menunjang aktivitas kerja dan mengelola kebun pribadi.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejak kapan penggunaan terjadi dan sumber perolehan obat tersebut. Mereka juga diwajibkan mengikuti program wajib lapor selama tiga bulan.
Dari total 147 peserta tes, lima dinyatakan positif dalam kategori penyalahguna dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Fadli juga menyoroti minimnya partisipasi kepala desa. Dari 168 kades, hanya 58 orang yang hadir. Tidak menutup kemungkinan jumlah positif bertambah jika seluruhnya ikut serta.
BNNK memastikan hasil pemeriksaan telah disampaikan secara terbuka kepada DPRD Kotim selaku penyelenggara kegiatan, agar pengawasan dapat diperketat. Fadli pun mengimbau instansi pemerintah dan lembaga lain untuk tidak ragu melakukan tes urine rutin. “BNNK siap memberikan layanan kapan saja,” pungkasnya. (Nardi)












