PULANG PISAU – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, sebuah momentum penting yang menandai penguatan arah pembangunan dan tata kelola daerah. Pengesahan ini disampaikan melalui laporan resmi Juru Bicara Tim Perumus, Nasrun Rambe, yang menegaskan bahwa keseluruhan regulasi telah melalui pembahasan mendalam antara legislatif dan eksekutif, Senin 8 Desember.
Nasrun Rambe di hadapan rapat paripurna menjelaskan bahwa empat Raperda tersebut mencakup penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Kalteng, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, penanggulangan bencana, serta penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Ia menyebut setiap regulasi memuat pembaruan penting yang merespons dinamika kebutuhan daerah, mulai dari tata ruang, mitigasi bencana hingga penataan kewajiban pengembang perumahan.
Pada Raperda Penanggulangan Bencana, Tim Perumus menyoroti kebutuhan regulasi yang lebih tegas mengingat meningkatnya ancaman kekeringan, karhutla hingga cuaca ekstrem. Raperda ini dinilai telah siap difasilitasi ke provinsi setelah melewati koreksi substansi serta harmonisasi Kementerian Hukum. Selain memperkuat dasar hukum penanganan bencana, aturan ini juga mengakomodasi dukungan terhadap anggaran dan SOP teknis yang akan diturunkan melalui Peraturan Bupati.
Sementara itu, pembahasan RTRW 2025-2045 mencakup sinkronisasi dengan kebijakan provinsi, penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Kapuas, hingga penegasan ruang pemanfaatan lahan seperti kawasan pemukiman REY 2 dan wilayah-wilayah yang masuk program TORA. Nasrun menegaskan bahwa dokumen ini menjadi pedoman pembangunan jangka panjang sehingga kesalahan pasal dan rujukan harus disempurnakan sebelum difasilitasi.
Pada Raperda PSU, DPRD menegaskan adanya batas waktu satu tahun bagi pengembang untuk menyerahkan aset kepada pemerintah daerah setelah Perda ditetapkan. Pengaturan ini menjadi dasar hukum kuat bagi penertiban aset dan optimalisasi Barang Milik Daerah. Sementara untuk penyertaan modal daerah ke PT Jamkrida Kalteng, Nasrun menyampaikan koreksi pasal dan penegasan mekanisme pembayaran tahap I yang telah disiapkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i yang hadir dalam paripurna menyambut baik penyelesaian empat Raperda ini. Ia menekankan bahwa seluruh lampiran regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah secara terukur dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten, kata Bupati, berkomitmen penuh untuk menjalankan implementasi Perda tersebut segera setelah disahkan.
Menutup laporan, Nasrun Rambe meminta pihak eksekutif untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah agar implementasi Perda berjalan optimal. Kolaborasi legislatif dan eksekutif ini, menurutnya, menjadi fondasi penting bagi keselarasan program pembangunan Pulang Pisau dalam beberapa tahun mendatang. (ds)












