MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, Shalahuddin, bersama Wakil Bupati Feliix Sonadie Y Tingan menghadiri pengukuhan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Utara Masa Bakti 2024–2029. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Masjid Raya Shirathal Mustaqim Muara Teweh, Rabu 10 Desember 2025.
Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan dengan pengucapan baiat atau ikrar oleh para pengurus, serta penandatanganan dokumen pengukuhan sebagai simbol komitmen pengurus baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara Shalahuddin menyampaikan harapan agar MUI tetap menjadi lembaga ulama yang bijaksana, moderat, serta mampu berperan sebagai jembatan dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara umat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.
“MUI Barito Utara diharapkan dapat menjadi pilar penguat persatuan serta menjaga nilai-nilai luhur Islam di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk terus mendukung program-program MUI, khususnya dalam bidang pembinaan keagamaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor keagamaan.
Pengukuhan pengurus MUI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan MUI dalam merawat keberagaman serta memperkokoh pembangunan nilai-nilai keagamaan di Kabupaten Barito Utara.
Dengan kepengurusan yang baru, MUI diharapkan semakin progresif dan responsif, serta mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kehidupan beragama yang aman, rukun, dan sejuk di tengah masyarakat.
Rangkaian acara ditutup dengan doa bersama sebagai simbol harapan agar seluruh pengurus yang dikukuhkan senantiasa diberikan kekuatan, kebijaksanaan, dan keikhlasan dalam mengemban amanah serta tugas pengabdian kepada umat dan daerah.
Acara pengukuhan juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh pengurus MUI Barito Utara yang akan menjalankan amanah selama lima tahun ke depan. (isk)












