Sabu Asal Sampit Beredar di , Polisi Tangkap 9 Tersangka

BITRO/BERITASAMPIT- Kapolres AKBP Chandra Ismawanto memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres .di Aula Satresnarkoba, Kamis 11 Desember 2025.

KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) kembali mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang November hingga 11 Desember 2025, delapan kasus berhasil diungkap dengan total sembilan tersangka, terdiri dari lima pria dan empat wanita.

Kapolres AKBP Chandra Ismawanto memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres , di Aula Satresnarkoba, Kamis 11 Desember 2025

Ia menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba terus menggencarkan operasi sejak November, menyasar berbagai wilayah hingga pelosok .

Menurut Chandra, tren peredaran narkotika di kini semakin merambah pedesaan. Banyaknya laporan dari masyarakat, baik melalui petugas lapangan maupun media sosial, membuat kepolisian fokus melakukan penindakan di wilayah-wilayah rawan sejak Maret 2025.

Dari Kecamatan Hilir, polisi mengungkap dua perkara dengan barang bukti 2,55 gram sabu. Dua perkara lain di Kecamatan Tengah menghasilkan total barang bukti 10,72 gram sabu. Pengungkapan terbesar berada di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, dengan total barang bukti mencapai 339,18 gram sabu. Sementara satu perkara di Kecamatan Hulu menyita 7,52 gram sabu.

“Secara keseluruhan, total sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 3,5 ons atau 359,97 gram. Ini capaian yang cukup besar di akhir tahun,” ujar Chandra.

Salah satu kasus menonjol terjadi di area tambang emas Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Di lokasi tersebut, dua wanita ditangkap dengan barang bukti besar: 69,47 gram sabu di TKP 1 serta 248,36 gram di TKP 2. Di TKP 1 polisi menyita 72 paket sabu, sementara di TKP 2 ditemukan 15 paket.

Sementara itu, satu kasus di Kecamatan Hulu menjadi perhatian khusus. Tersangka berinisial O diketahui menderita kanker usus dan menggunakan saluran pembuangan tinja melalui perut. Setelah gelar perkara, penyidik menangguhkan penahanannya agar ia dapat menjalani kemoterapi di Rumah Sakit . Meski demikian, proses tetap berjalan.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diperoleh para tersangka disebut berasal dari wilayah Sampit,” tambah Chandra.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup penjara.

(Bitro)

baca juga ...  Wakil Bupati Resmi Buka Konfercab ke IV PC NU Katingan

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!