PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurcahyo Jungkung Madyo memastikan tidak ada kendala dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.
Pihaknya kini tengah memfokuskan sosialisasi secara masif untuk menyamakan persepsi di internal kejaksaan maupun jajaran kejaksaan negeri di daerah.
“Kita akan laksanakan sosialisasi juga, karena di internal kita beberapa kegiatan momen sekarang baru dilaksanakan juga sosialisasi supaya ada persamaan persepsi, tentunya pemahaman dalam penerapannya nanti,” kata Nurcahyo kepada awak media usai menghadiri kegiatan di SMAN 3 Palangka Raya, Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, KUHP baru merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk institusi kejaksaan.
Oleh karena itu, ia menepis adanya hambatan dalam proses implementasinya.
“Kendala enggak ada, ini kan ketentuan baru, semua pihak tentunya termasuk kejaksaan untuk melaksanakan itu,” tegasnya.
Terkait adanya instruksi dari Kejaksaan Agung, Nurcahyo menjelaskan bahwa alur komunikasi dan perintah berjalan secara terstruktur.
“Dari pusat terus melalui kejaksaan tinggi yang harus diteruskan ke kejaksaan negeri, kami akan ikuti,” ujarnya.
(Syauqi)












