PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memusnahkan barang bukti dari 38 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, di Pulang Pisau, Selasa 16 Desember 2025.
Nanang Dwi Priharyadi menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dan pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan amar putusan pengadilan.
Ia menjelaskan, dari total 38 perkara tersebut, terdapat 15 perkara tindak pidana narkotika dengan total berat bersih barang bukti mencapai 36,31 gram. Selain itu, terdapat 7 perkara pencurian, penggelapan, dan penipuan yang juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 5 perkara penganiayaan dan pemerasan, 2 perkara terkait senjata api dan senjata tajam, serta 2 perkara pencabulan dan kekerasan seksual. Selain itu, masing-masing 1 perkara kehutanan, tindak pidana ITE, dan penambangan ilegal juga termasuk dalam daftar pemusnahan.
Nanang menambahkan, terdapat pula 4 perkara tindak pidana ringan yang telah diputus pengadilan dan dilakukan pemusnahan secara terbuka dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hakim. Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan memerlukan dukungan dan kerja sama lintas instansi.
Ia menegaskan, berkat sinergi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2025 dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan, sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat. (denny)












