PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, memastikan pelayanan publik di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng tetap berjalan normal meskipun kepala dinas setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Seperti biasa, tetap berjalan seperti biasanya,” ujar Edy saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 15 Desember 2025.
Untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu kinerja organisasi, Edy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM.
“Tadi kami baru memaraf usulan ke Pak Gubernur tentang Plt Kepala Dinas ESDM,” katanya.
Edy menegaskan, meskipun Pemprov Kalteng menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.
“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan beberapa nama calon Plt Kepala Dinas ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Proses administrasi disebutnya sudah berada pada tahap akhir.
“Tadi sudah diparaf dan kita mengusulkan beberapa nama ke Pak Gubernur. Ada beberapa nama, BKD yang tahu persis. Nanti akan kita umumkan dalam waktu dekat,” ungkap Edy.
Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM ini menyusul penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan tersebut merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah.
Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak 11 Desember 2025.
(Sya'ban)












