PALANGKA RAYA – Penetapan rute penerbangan perintis di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan konektivitas wilayah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pasar dan potensi penumpang.
Faktor tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah hanya menetapkan tiga rute penerbangan perintis pada tahun 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, mengatakan bahwa hasil survei pasar menjadi acuan penting sebelum suatu rute penerbangan perintis ditetapkan dan dijalankan.
Menurutnya, maskapai tidak bisa dipaksa untuk terus melayani rute yang tingkat keterisian penumpangnya rendah.
“Melihat hasil survei juga engga mungkin mereka (maskapai) memaksakan dibuka, terus dua bulan off, melihat kondisi pasar juga,” ujar Yulindra saat ditemui awak media di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penerbangan perintis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang bertujuan membuka akses transportasi udara ke daerah-daerah terpencil.
Namun demikian, keberlanjutan layanan tetap harus mempertimbangkan minat masyarakat dan aktivitas ekonomi di daerah tujuan.
“Penerbangan perintis dari APBN sudah berjalan tahun ini, tetapi evaluasi tetap dilakukan. Kalau pasar tidak terbentuk, tentu sulit untuk dipertahankan,” katanya.
Yulindra menambahkan, pada tahun 2026 terdapat tiga rute penerbangan perintis yang ditetapkan di Kalteng, yakni Muara Teweh-Palangka Raya, Pucuk Cahu-Palangka Raya, dan Kuala Pembuang-Palangka Raya. Ketiga rute tersebut saat ini dilayani oleh maskapai Susi Air.
Menurutnya, Dishub Kalteng juga membuka peluang bagi maskapai lain yang berminat menggarap rute perintis, selama hasil kajian pasar menunjukkan adanya potensi penumpang yang memadai.
“Kita masih mengomunikasikan dengan maskapai lain juga. Siapa tahu ada yang berminat, tapi tetap harus melihat kondisi pasar,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan rute penerbangan perintis bersifat tahunan dan dapat berubah sesuai hasil evaluasi serta perkembangan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Ini berlakunya hanya tahun ini dan setiap tahun akan diperbarui berdasarkan evaluasi,” pungkas Yulindra.
(Sya'ban)












